Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, beserta Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Duduksampeyan, juga Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), sedang melaksanakan BIMTEK di Jambuluwuk Hotel and Resort di Kota Batu. kegiatan yang di ikuti oleh 23 Desa se-kecamatan Duduksampeyan menghadirkan beberapa narasumber dari dinas terkait. narasumber terkait adalah Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan Negeri Gresik, Dinas PMD dan Polres Gresik (Kanit IDIK2 TIPIDKOR).
Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi.
Untuk itu, Nana meminta para kades dan perangkat desa mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan markup, apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa untuk menghidupkan perekonomian masyarakat dengan tujuan kesejahteraan, meningkatkan potensi desa, membangun infrastruktur yang berguna untuk kesejahteraan perekonomian desa.
"Kades dan perangkat harus patuh dan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan markup, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu," kata Nana.
Sesuai arahan Jaksa Agung RI, untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif termasuk melalui penyuluhan hukum.

