You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Duduk Sampeyan
Desa Duduk Sampeyan

Kec. Duduksampeyan, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur

MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA MELEK IT

Persyaratan Layanan Penerbitan KTP

Administrator 12 Oktober 2021 Dibaca 245 Kali
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Dokumen Lampiran

PERDES PHBS.docx

APBDes 2021 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 210.565.054,91 Rp 426.373.710,95
49.39%
Belanja
Rp 392,59 Rp 1.029,68
38.13%

APBDes 2021 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp 1,04 Rp 0,00
100%
Dana Desa
Rp 210.564.500,00 Rp 426.373.000,00
49.39%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 18,31 Rp 183,13
10%
Alokasi Dana Desa
Rp 210,56 Rp 426,37
49.38%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 325,00 Rp 1,45
22413.79%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 207,19 Rp 631,15
32.83%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 44,80 Rp 2,00
2240%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 5,00 Rp 24,13
20.72%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 10,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 135,60 Rp 362,40
37.42%